BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berbagai tenaga kesehatan (nakes) organisasi profesi melakukan aksi demo menolak rancangan undang-undang kesehatan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com para nakes tersebut menggelar aksi demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Salah satu yang menjadi sorotan mereka yakni diberikannya kemudahan bagi tenaga kesehatan asing untuk membuka praktik di Indonesia. Berbeda dengan nakes dalam negeri.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo. Karena naske lokal justru harus melewati prosedur yang sangat panjang

“Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mrk praktik di sini,” ujarnya

“Sementara orang kita, untuk praktik aja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan,”

Karenanya dia menilai, ada unsur kepentingan politis dengan di fasilitasinya dokter asing untuk membuka praktik di Indonesia melalui RUU Kesehatan yang sudah bergulir di DPR itu.

“Jadi, bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk raktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan,” ujar dia.

Diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI),

Lalu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

“Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan,” demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).

Mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.

“Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa,” .

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version