BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis menyerahkan konten penayangan iklan kampanye pasangan calon dan penyerahan Surat Keputusan KPU Kota Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Sabtu (7/11/2020).

Serah terima disain dari Tim Pemenangan Paslon Rahmad – Thohari ini disampaikan Romanus Silalahi kepada komisioner KPU Syahrul Karim didampingi sekretariat KPU Balikpapan.

Tim menyerahkan disain kampanye yakni berupa foto, nama pasangan calon dan tertulis juga visi dan misi di lembaran desain iklam kampanye tersebut.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan pihaknya telah menerima disain kampanye paslon Rahmad-Thohari. Karena hari ini adalah hari terakhir penyerahan materi iklan dan ini sudah sesuai dengan PKPU karena tulisan, gambar dan disain tidak melanggar peraturan perundang-undangan seperti kalimat atau kata kata yang berbau SARA.

“Dan materinya sudah sesuai hanya saja ada sedikit perbaikan karena iklan melalui media televisi ada kelebihan 2 detik. Seharusnya kan batasnya maksimal adalah 30 detik. Sedang untuk radio maksimal 60 detik. Makanya untuk materi iklan TV kami kembalikan untuk direvisi menjadi 30 detik,” jelas Syahrul Karim.

Syahrul menjelaskan iklan kampanye ini mulai ditayangkan pada 22 November sampai tanggal 5 Desember 2020 di tiga media,yaitu media elektronik seperti televisi dan radio serta media cetak.

“Persyaratannya adalah ke semua media tersebut harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Dan KPU telah menunjuk 3 media untuk penayang iklan, yaitu Kaltim Post, Tribun Kaltim dan Balikpapan Pos,” sebut Syahrul Karim.

Untuk iklan tayangan melalui televisi, menurut Syahrul Karim, hanya satu media televisi saja yang memiliki izin frekuensi, yaitu Balikpapan TV. Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Penyiaran Independen Daerah atau KPID Kalimantan Timur.

“Yang memiliki izin frekuensi di Balikpapan hanya Balikpapan TV. Sebenarnya banyak yah, ada media elektronik nasional yang beroperasi di Balikpapan. Tapi kita memilihnya Balikpapan TV, karena nuansa lokal” ujar Syahrul.

 

Penayangan iklan kampanye ini perhari sebanyak 10 kali tayang selama 14 hari. Sedang untuk pembiayaan iklan kampanye di media elektronik dan media cetak sepenuhnya dibiayai oleh KPU Kota Balikpapan.

Syahrul juga menyebutkan pasangan calon juga bisa melakukan kampanye yang tidak dibiayai oleh KPU Kota Balikpapan, seperti di media sosial dan media daring.  Namun untuk media sosial, dipastikan tidak diperbolehkan selama tidak mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Kota Balikpapan.

“Kalau sudah mendaftarkan akun media sosialnya secara resmi ke KPU Kota Balikpapan ya silakan,”ujarnya.

Begitu pula untuk media daring atau media online itu diperbolehkan asalkan sudah terakreditasi oleh dewan pers. “Makanya KPU Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan koordinasi dengan dewan pers, media daring yang sudah terdaftar di dewan pers itu apa saja yang ada di Balikpapan. Karena itu yang diperbolehkan Paslon untuk memasang iklan,” tukas komisioner yang memiliki latar belakang wartawan ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version