IKN Buka Uji Publik: Otorita Susun Standar Perizinan Sektor Sosial, Masyarakat Diajak Beri Masukan!
NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mematangkan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, OIKN kini tengah menyusun Draf Standar Pelayanan Perizinan Sektor Sosial.
Langkah ini diambil sebagai pedoman resmi agar layanan perizinan di ibu kota baru memiliki standar yang terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Amanat UU dan Keterbukaan Informasi
Penyusunan standar pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014. OIKN berkomitmen agar setiap proses perizinan di sektor sosial tidak lagi bersifat birokratis, melainkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Sebelumnya, OIKN telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik pada 12 Maret 2026 langsung di Kawasan IKN. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi awal dalam penyempurnaan draf.
Undangan Uji Publik bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, OIKN secara resmi mengundang masyarakat luas, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan saran dan masukan terhadap draf tersebut sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
Fokus Standar Pelayanan Sektor Sosial meliputi:
- Transparansi prosedur perizinan.
- Kepastian waktu pelayanan (terukur).
- Akuntabilitas petugas dan sistem perizinan.
- Kemudahan akses bagi pemohon izin di wilayah IKN.
Cara Memberikan Masukan
Masyarakat dapat menelaah draf tersebut dan menyampaikan aspirasinya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Otorita IKN. Partisipasi publik dinilai sangat penting agar standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil di lapangan dan mendukung ekosistem sosial yang sehat di Nusantara.
Unduh Draft Standar Pelayanan Perizinan Sektor Sosial:
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
Email: [email protected]
WhatsApp: 081150005555
Sumber : Humas IKN
BACA JUGA
