IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik, Ketua DPR : Saya Belum Mendengar Dasarnya

Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif kian terasa. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, langkah besar ini justru belum sepenuhnya dipahami parlemen.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, blak-blakan mengaku belum menerima laporan resmi terkait keputusan monumental tersebut.

“Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,” ujar Puan, dikutip dari Suara.com jaringan Inibalikpapan.

Padahal, Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu sudah jelas memuat amanat agar IKN ditetapkan sebagai pusat politik Indonesia. Beleid tersebut menegaskan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan wilayah sekitar akan menjadi landasan realisasi status baru IKN.

Meski begitu, DPR tampak memilih berhati-hati. Puan menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kajian yang melandasi keputusan tersebut sebelum mengambil sikap.

“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” tegasnya.

Sikap dingin DPR ini menandakan bahwa meski Perpres sudah sah, jalan menuju IKN sebagai ibu kota politik belum sepenuhnya mulus. Potensi perdebatan sengit bahkan resistensi di parlemen bisa saja mewarnai langkah besar pemerintahan Prabowo dalam memindahkan pusat kekuasaan negara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses