Ikuti Program Sehati, Pembuatan Sertifikat Halal Jadi Gratis 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya program dari pemerintah sangat membantu para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal bagi produknya.

Riswahyuni Pemilik Salakilo Balikpapan menceritakan awal mula mengurus sertifikat halal dari tahun 2013. Dimana dulu biayanya cukup mahal dengan anggaran bisa mencapai Rp 4-5 juta jika mandiri.

“Tapi waktu itu kami ini UMKM baru muncul, jadi mitra binaan BUMN yang membiayai melalui Angkasa Pura Balikpapan,” ujar Riswahyuni kepada Inibalikpapan.com, Sabtu (8/6/2024).

Riswahyuni menambahkan, jika dulu prosesnya juga ribet. Orang dari MUI provinsi Kaltim harus datang ke tempat UMKM.

“Bahkan berkas bisa bolak balik direvisi, karena mahalnya tadi itu mendatangkan orangnya MUI. Sertifikat halalnya cuma dua tahun saja masa berlakunya,” akunya. 

Setelah adanya program sehati, pembuatan sertifikat halal ini gratis dan sudah tidak lagi mendatangkan orang dari MUI provinsi. Tetapi ada orang-orang di daerah yang ditunjuk dan dikasih pelatihan yang bisa jadi pendamping UMKM.

“Prosesnya otomatis karena badan penyedianya sudak banyak, maka proses cepat dan gratis dengan masa berlakunya lima tahun,” akunya.

Dari pengalaman Riswajyuni, dalam pembuatan sertifikat halal yang harus disiapkan Nomor induk Berusaha (NIB), harus menyiapkan alur produksinya, dan penekanan lebih jelas sumber bahan baku harus sudah bersertifikasi halal misal gula tepung terigu margarin, kalau misalnya ada penggunaan daging segar, ayam, unggas harus dari rumah potong yang bersertifikasi halal.

“Kalau proses gak sampai satu bulan. Jika dulu bahkan bisa mencapai enam bulan dan masa berlaku cuma dua tahun,” ujarnya.

Dirinya sendiri menjual delapan produk ada cake, brownis, keripik, sambel asinan, pukis, minuman sirup dan minuman kesehatan.

Melalui program SEHATI ini, pelaku usaha difasilitasi layanan untuk membuat sertifikat halal secara gratis. Program ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Sertifikasi halal gratis ini bisa dilakukan secara daring di web ptsp.halal.go.id.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses