BALIKPAPAN Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara mengeluarkan imbauan bagi warga di Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah agar Sholat Ied dilaksanakan hanya di masjid maupun mushola.

Imbauan itu berdasarkan surat edaran Wali Kota, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) bersama tokoh agama. Tidak diperkenankan melaksanakan Sholai Ied di lapangan terbuka.

“Balikpapan Utara dan Tengah untuk saat ini kita ikuti ikuti imbauan dari Forkompida untuk masalah Sholat Idul Fitri itu dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan. Kemudian tidak boleh kita melaksanakan di lapangan,” ujarnya, Selasa (11/05).

Warga juga diminta tetap waspada, pasca ditetapkannya zona merah Kompleks Perumahan Bumi Nirwana RT 46 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara setelah 24 warganya positif covid-19.

“Kemudian dii bau kepada warga juga, karena di RT 46 Kelurahan Graha Indah zona merah sehingga kita harus lebih waspada lagi menghadapi hal tersebut,” ujarnya

Kata dia, Babinkabtimas dan Babinsa maupun petugas kesehatan sudah melakukan sosialisasi dan juga penyemprotan dilokasi yang diteta    pkan zona merah itu, pagi tadi.

Kemudian Masjid Ar Rahmah juga tidak diperkenankan menggelar Sholat berjamaah. Bahkan akan dilakukan penyegelan sementara sehingga tidak digunakan. Warga juga diminta untuk mentaati protocol kesehatan (prokes).

“Dan selalu memberikan imbauan-imbauan kepada warga, kalau sudah zona merah masjid itu nanti Satpol PP akan melakukan penyegelan gak boleh digunakan untuk ibadah Sholat,” ujarnya.

“Kemudian disamping itu kita imbauan kepada warga supaya betul-betul mentaati prokes dan mundah-mudahn kita berdoa bersama agar covid-19 ini segera berakhir di Balikpapan

Ini kita imbaunya untuk kerjasamanya di lapangan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version