Imigrasi Perketat Pengawasan di Perbatasan Darat Kalimantan, Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan darat Kalimantan sebagai upaya mencegah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Wilayah perbatasan darat dinilai memiliki celah yang lebih besar dibandingkan perbatasan laut atau udara.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, mengatakan bahwa pengawasan perbatasan darat menjadi tantangan tersendiri. Karena tidak semua jalur memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Kalau di darat ini orang bisa lewat mana saja. Jadi bagi kami, Imigrasi menjadi garda terdepan untuk mencegah mereka melintas tanpa melalui TPI,” jelas Arief, Selasa (5/8/2025).
Arief menyebut, modus pelaku TPPO dan TPPM beragam mulai dari menggunakan paspor resmi hingga melintas tanpa dokumen apapun. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala dalam pengawasan menyeluruh di titik-titik rawan.
Kolaborasi dan Program PIMPASA
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Ditjen Imigrasi menggencarkan kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang berada di wilayah perbatasan. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi pengawasan.
Salah satu program yang diandalkan adalah Pembinaan Imigrasi Perbatasan Desa (PIMPASA). Yakni program edukasi kepada warga di sekitar perbatasan untuk membantu mendeteksi dan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Kami edukasi masyarakat lokal agar bisa mendeteksi dan melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan kepada tim kami. Ini terbukti efektif,” kata Arief.
Ia mencontohkan, berkat peran masyarakat, Imigrasi berhasil mengungkap keberadaan warga negara asing tanpa izin di sejumlah lokasi seperti Ternate, Baubau, dan Kalimantan.
“Karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan TPPO dan TPPM perlu kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Cegah Tenaga Kerja Non-Prosedural
Tak hanya fokus pada Warga Negara Asing (WNA), Imigrasi juga menaruh perhatian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi atau tergolong sebagai Tenaga Kerja Non-Prosedural (TKNP).
“Itu juga menjadi fokus kami. Kami pastikan mereka yang bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar sesuai aturan pemerintah,” ujar Arief.
Imigrasi berharap langkah-langkah ini mampu menutup celah tindak pidana lintas negara di perbatasan darat. Sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi setiap individu baik WNI maupun WNA sesuai ketentuan keimigrasian dan hukum internasional.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
