Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA Inibalikpapan.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan ini menjadi terobosan nasional dalam menjawab problem klasik kewarganegaraan ganda yang selama ini memunculkan perdebatan panjang di masyarakat.

Melalui skema GCI, pemerintah memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, sejarah, atau keterikatan kuat lainnya dengan Indonesia. Fasilitas ini membuka peluang partisipasi lebih luas bagi diaspora dan individu dari berbagai negara yang memiliki koneksi historis ataupun emosional dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi elegan tanpa harus mengubah prinsip dasar kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.


“GCI menjadi solusi atas polemik kewarganegaraan ganda. WNA yang punya keterikatan kuat dengan Indonesia bisa memperoleh hak tinggal yang lebih luas tanpa harus melepaskan kewarganegaraannya. Ini bukti bahwa Indonesia mampu mengikuti dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujarnya.

Selaras Praktik Global

Agus menambahkan bahwa kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara. Salah satu contoh paling dikenal adalah Overseas Citizenship of India (OCI) yang memberikan ruang bagi keturunan India di berbagai negara untuk tetap terhubung dengan tanah leluhurnya. Adanya berbagai model serupa di yurisdiksi internasional memperlihatkan bahwa GCI bukan hanya relevan, tetapi juga setara dengan praktik global terkini.

Menurutnya, keberadaan GCI mencerminkan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong daya saing Indonesia di kancah internasional.

Kategori Pemohon dan Batasan

Kategori pemohon GCI mencakup:

  • Orang asing eks WNI.
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah WNI atau eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah WNI dan WNA.

Meski demikian, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, pihak yang terlibat aktivitas separatis, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau personel militer negara lain.

Pengajuan Terintegrasi Secara Daring

Permohonan GCI dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Pemohon dapat mengurus seluruh proses dalam satu sistem terpadu, mulai dari Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

Agus menegaskan bahwa GCI menandai transformasi besar kebijakan keimigrasian Indonesia.
“Imigrasi Indonesia akan terus responsif menghadapi kebutuhan dan tantangan global. GCI menjadi bukti bahwa kebijakan kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses