JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setelah diperiksa marathon selama hampir kurang 7 jam,  Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/012/2022)

Mantan Caleg PKS itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB. Bahkan Edy Mulyadi langsung ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Terkait penahannya, Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. 

“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujarnya.

Edy Mulyadi terseret kasus dugaan ujaran kebencian, setelah perkataannya di channel youtubenya yang menyebut “Kalimantan tempat jin buang anak” yang memicu kemarahan masyarak Kalimantan.

Edy Mulyadi kemudian dilaporan sejumlah ormas, tokoh adat, hingga masyarakat Kalimantan yang merasa terhina atas perkataannya.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version