BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan truk pengangkut BBM dan concrete mixer truck atau truck molen melintas dalam kota dengan muatan.

Sementara truk pengangkut logistik maupun sembako diperbolehkan melintas dalam kota tanpa muatan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran terbaru Nomor: 551.2/0156/Dishub
“Molen sama angkutan BBM itu kan memang angkutan khusus,” ujar kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi ketika dikonfirmasi pada Senin (04/04/2022)

Dia mengatakan, truk pengangkut BBM tidak akan over load atau kelebihan muatan. Begitu juga dengan truk molen yang mengangkut semen untuk kegiatan proyek.

“Pertimbangannya kenapa mereka diperbolehkan karena memang tidak akan terjadi over load, Misalnya kalau semen ini 7 ton, gak mungkin kan dia mual 10 ton,” ujatnya

“Begitu juga untuk BBM,kalau kapasitasnya 5 ribu liter diisi 7 ribu liter gak mungkin,”

Dia menjelaskan, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas karena kelebihan muatan. Seperti kecelakaan maut di Simpang Lima Muara Rapak yang merenggut korban jiwa dalam beberapa tahun.

“Banyak kejadian karena overload. Karena kejadian akibat rem blong karena muatan yang berlebihan,” ujarnya

Namun setelah adanya revisi surat edaran, truk angkutan logistik maupun sembako kini diperbolehkan meliontas dengan ketentuan tanpa muatandan kenetuna lainnya.

“Kalau kendaraan yang kosong tidak lagi ditentukan jam-jamnya. Cuma pada turunan rapak saja yang dibatasi dalam surat edaran itu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version