Ini Aturan Lengkap WFH bagi ASN di Daerah Tiap Jumat

ASN Balikpapan / inibalikpapan
ASN Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai transformasi budaya kerja nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui Surat Erdara (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, mulai 1 April 2026, ASN daerah diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, serta mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketentuan WFH Satu Hari dalam Seminggu

Dalam aturan tersebut, penyesuaian lokasi kerja diberikan sebanyak satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini dirancang untuk memacu digitalisasi proses birokrasi di tingkat daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip Jumat (10/4/2026).

Layanan Publik Tetap WFO, Unit Pendukung Selektif

Meski memberikan kelonggaran lokasi kerja, pemerintah memberikan batasan ketat guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Unit yang bersentuhan langsung dengan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Layanan yang Dikecualikan dari WFH (Tetap WFO):

  • Layanan Kesehatan dan Pendidikan.
  • Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Perizinan Penanaman Modal.
  • Urusan Kebencanaan dan Trantibumlinmas.
  • Kebersihan, Persampahan, dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, unit pendukung (back office) dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan mekanisme pengawasan yang ketat dari kepala daerah masing-masing.

Hemat Anggaran untuk Program Prioritas

Selain transformasi digital, Mendagri menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari perubahan budaya kerja ini.

Dana yang berhasil dihemat dari efisiensi operasional kantor dapat dialihkan untuk mendukung program-program prioritas pembangunan di daerah.

Evaluasi Berkala dan Sistem Pelaporan

Kebijakan WFH ASN daerah ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali. Sistem pelaporan juga diatur secara berjenjang:

  • Bupati/Wali Kota: Melapor ke Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan.
  • Gubernur: Melapor kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

“Kebijakan ini akan kita evaluasi selama dua bulan sekali untuk melihat efektivitasnya terhadap kinerja dan layanan publik,” tandas Tito Karnavian. (Humas Kemensetneg)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses