BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —KPU Kota Balikpapan memberikan akreditasi kepada lembaga survey dan pemantau pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Lembaga survey dan pemantau yang mendapat akreditasi dan mendapatkan sertifikat karena telah lolos verifikasi berkas administrasi

Beberapa lembaga survey dan pemantau yang mendapat akreditasi diantaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII, Indo Barometer dan Poltacking Indonesia.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim mengatakan, khusus bagi lembaga pemantau yang telah terakreditasi dan lolos verifikasi diberikan ijin untuk melakukan pemantauan seluruh tahapan pilkada hingga pada hari pencoblosan.

“Saat ini sudah memasuki tahap kampanye, mereka sudah bisa melakukan pemantauan hingga sampai pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Namun ada beberapa syarat yang harus taati lembaga pemantau, yakni hasil pemantauan wajib dilaporkan secara periodik selama. Kemudianlembaga pemantau harus netral, tidak boleh mempengaruhi pemilih dan tidak berkomentar apa pun.

“Mereka hanya boleh memberi tahu ketika mereka menemukan adanya pelanggaran dan mereka harus punya bukti, bisa melaporkan ke Bawaslu. Jadi sekali lagi, pemantau ini harus netral,” ujarnya.

“Jadi teman-teman pemantau ini selain wajib memberikan laporan juga harus netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Kalau mereka tidak memberikan laporan sudah barang tentu KPU akan memblack listnya,”

Sementara untuk biaya operasional, lembaga pemantau maupun lembaga survey harus mandiri dan tidak didanai oleh partai politik serta dari pasangan calon (paslon).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version