Insentif BPHTB 20 Persen Masih Berlaku hingga Akhir 2025, Warga Balikpapan Diimbau Segera Manfaatkan

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terbuka lebar. Insentif berupa potongan 20 persen tersebut dipastikan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diberikan bagi warga yang tengah mengurus legalitas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun peningkatan status tanah secara reguler. Pemerintah daerah menilai insentif ini penting untuk membantu masyarakat yang terdampak penyesuaian nilai pajak akibat perubahan sistem penilaian tanah dan bangunan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa keringanan tersebut bukan ditujukan untuk transaksi komersial seperti jual beli, hibah antar pihak, atau peralihan hak dengan nilai ekonomi. Ia menegaskan bahwa program ini menyasar warga yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

“Potongan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengurus kepastian hukum kepemilikan tanahnya, bukan untuk transaksi jual beli,” tegas Idham, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, kebijakan ini lahir sebagai respons atas perubahan penilaian pajak yang kini mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) serta implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penyesuaian tersebut berdampak pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah, sehingga dapat memberatkan masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan.

“Pemerintah perlu hadir agar masyarakat tidak terbebani terlalu berat akibat penyesuaian tersebut. Salah satunya melalui pengurangan BPHTB ini,” ujarnya.

Meski memberikan insentif, kontribusi BPHTB terhadap pendapatan asli daerah tetap menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan November, realisasi penerimaan BPHTB telah mendekati target tahunan sebesar Rp175 miliar. Idham menyebut capaian tersebut menandakan bahwa aktivitas peralihan hak tanah di Balikpapan tetap berjalan dinamis.

“Capaian sudah di kisaran 94 persen. Ini menunjukkan aktivitas peralihan hak tanah di Balikpapan tetap berjalan baik,” ungkapnya.

Idham menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan BPHTB tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga terlihat berdampak positif pada sektor properti. Pergerakan transaksi di sektor tersebut dinilai tetap stabil sepanjang tahun 2025 berkat sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan terus menjaga keseimbangan antara target pendapatan daerah dan beban ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, program insentif masih dipertahankan hingga penghujung tahun 2025.

“Masyarakat kami imbau memanfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan ini selama masa berlakunya masih ada,” tutup Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses