BALIKPAPAN-Selain melantik 66 pejabat pimpinan tinggi tingkat pratama, administrator dan pangawas, Wali kota Rizal Effendi juga menonjobkan  beberapa pejabatnya. Salah satunya karena ada dugaan pelanggaran disiplin.

Rizal menyebutkan kebijakan non job ini karena pejabat yang diberikan sanksi bekerja tidak sesuai aturan.

“yang bersangkutan bekerja tidak sesuai aturan,” ucap Rizal usai melantik 66 pejabat (10/1/2019).

Yang bersangkutan dinilai mengeluarkan diskresi atau terobosan terutama dalam pengelolaan kekuangan.

“diskresi baik tapi hati-hati karena ada tata kelola keuangan yang baku. Yanglain sanksi tidak terlalu berat tapi kalau diskresi keuangan itu sanksi agak rawan,” jelasnya.

Rizal tidak mau menyebutkan pejabat dari dinas mana yang terkena non job.

“Itu dinas terkait,” kilahnya  sambil tertawa.

Inspektorat Balikpapan  Dahniar membenarkan bahwa non job itu bagian dari sanksi atas pelanggaran disiplin.

  “Boleh walikota melakukan itu karena merupakan salah satu sanksi.dinas Tanya BKD. Kan itu bagian dari sanksi pelanggaran disiplin. Nggak mudah untuk menonjobkan  pasti ada pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah bentuk dari hukuman pelanggarandisiplin,”jelas Kepala Inspektorat Balikpapan Dahniar usaipelantikan 66 pejabat, Kamis siang (10/1/2019).

Dengan nonjob menurutnya pejabat yang bersangkutan tidak memegang jabatan lagi dan hanya melaksanakan tugas dan fungsi saja. “Sesuai dengan jabatan yang diembannya. Kalau dia non job ya berarti ngak ada jabatannya ya tunjangan jabatan nggak ada,” katanya.

Hukuman non job itu minimal selama dua tahun dialami yang bersangkutan namun hal itu bisa kembali jika yang bersangkutan dapat memperbaiki ketidaksiplinannya. “ Ada disiplin kerja disiplin anggaran dan lainnya. Hanya satu orang saja (yang dinonjobkan),” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version