BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan tertib administrasi wilayah dan pelayanan administrasi pertanahan.

Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk didalamnya urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi hal pokok bagi investor untuk berinvestasi, terlebih lagi dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru. 

Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, Kota Balikpapan ditetapkan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 bersama-sama dengan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II lainnya seperti Samarinda, Kutai dan Pasir. 

Sejak ditetapkannya Perda Kota Balikpapan Nomor 7 untuk pembentukan 7 kelurahan yang baru dan Nomor 8 untuk pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan praktis dibagi menjadi 6 wilayah kecamatan dan 34 wilayah kelurahan. 

“Ini juga berpedoman pada Permendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, maka penegasan batas wilayah se-Kota Balikpapan telah dibagi menjadi 78 segmen terdiri dari 52 segmen yang sudah lengkap penetapan batasnya oleh Walikota dan 26 segmen yang belum lengkap penetapan batasnya,” ujar Arfiansyah saat mewakili Asisten Tata Pemerintahan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas Tapal Batas Wilayah Kota Balikpapan bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Selasa (5/4/2022).

“Diantara 26 segmen tersebut terdapat segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur yang belum dilakukan penegasan batas beserta penetapan batasnya,” tambahnya. 

Kata Arfi biasa Arfiansyah disapa menambahkan, dalam RDP tersebut juga dibahas tentang pelayanan administrasi pertanahan yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan karena banyak aduan masyarakat bahwa lurah tidak mau mengetahui untuk menandatangani Surat Pernyataan Warga tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Warga tentang Pemasangan Tanda Batas dikarenakan adanya Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor : 0122 Tahun 2004 yang melarang camat dan lurah melakukan pelayanan administrasi pertanahan. 

Dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan yang telah mencabut Instruksi Walikota tersebut dan menggantinya dengan Instruksi Walikota Balikpapan yang baru Nomor : 590/163 Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 berdasarkan ketentuan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sehingga lurah dapat kembali melaksanakan pelayanan administrasi wilayah pertanahan. 

“Komisi I DPRD Kota Balikpapan siap mengawal anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan penegasan batas untuk segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur yang prioritaskan masuk di APBD Perubahan TA 2022,” akunya. 

“Nantinya sehubungan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka struktur organisasi diseluruh daerah dilakukan penyesuaian termasuk di Bagian Kerjasama dan Perkotaan sehingga kegiatan pelayanan Administrasi Wilayah termasuk Pertanahan mulai tahun 2022 ini akan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, untuk instruksi walikota yang baru memang Bagian Kerjasama dan Perkotaan yang fasilitasi sebagaimana disposisi Asisten Tata Pemerintahan karena hal tersebut masih transisi,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version