Investigasi Kementan Bongkar Skandal Beras: 85% Gagal Mutu, Tak Sesuai HET dan Curang
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Investigasi terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap skandal besar dalam distribusi beras nasional. Mayoritas beras premium dan medium yang beredar di pasar Indonesia terbukti tidak memenuhi standar mutu, melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan curang dalam takaran berat kemasan. Dampaknya sangat merugikan: konsumen diperkirakan kehilangan hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Beras Bermasalah Dominasi Pasar: Mutu Gagal, Harga Melonjak, Takaran Tak Sesuai
Investigasi intensif selama 18 hari (6–23 Juni 2025) di 10 provinsi oleh Kementan bersama 13 laboratorium menemukan fakta mencengangkan. Dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak lolos uji mutu sesuai standar Permentan No. 31 Tahun 2017.
Parameter uji meliputi kadar air, beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh. Selain mutu, pelanggaran juga mencakup:
- 59,78 persen beras premium dijual di atas HET
- 21,66 persen beras premium dikemas tidak sesuai berat sebenarnya
- 95,12 persen beras medium melanggar HET
- 9,38 persen beras medium tidak sesuai takaran
“Mutu rendah, harga tinggi, dan bobot dikurangi — ini bentuk kejahatan ekonomi terhadap rakyat,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dikutip dari Info Publik.
BACA JUGA :
Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun per Tahun
Menurut Kementan, kerugian yang ditanggung konsumen dari ketidaksesuaian mutu dan harga sangat signifikan:
- Rp34,21 triliun per tahun ditanggung pembeli beras premium
- Rp65,14 triliun per tahun ditanggung pembeli beras medium
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penipuan sistematis yang merugikan rakyat dalam skala masif,” ujar Amran.
Satgas Pangan Ultimatum 14 Hari: Tertib atau Dihukum
Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan akan menindak tegas pelaku industri beras yang tidak patuh dalam dua pekan ke depan.
“Kami beri waktu 14 hari. Bila tidak ada perbaikan mutu, penyesuaian harga, dan takaran, kami akan gunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan untuk memproses hukum para pelaku,” ujarnya.
Badan Pangan Nasional juga memperingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelabelan produk.
Panggilan Darurat: Reformasi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan kualitas beras nasional. Menteri Amran menyerukan kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pengawas perdagangan, untuk memperkuat sistem pengendalian.
“Pasar beras tidak boleh jadi ladang spekulasi yang merugikan rakyat. Kita butuh ketegasan hukum untuk membersihkan rantai distribusi dari mafia pangan,” tegas Amran.
Kementan mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam memeriksa label, takaran, dan harga, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan.
BACA JUGA

