IPW Desak Kapolri Uji Kualitas BBM di Seluruh SPBU di Indonesia
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan seluruh Polsek di Indonesia mengambil sampel BBM jenis Pertamax dan Pertalite di setiap SPBU. Langkah ini dinilai penting untuk menguji kualitas BBM serta memastikan bahwa Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pengujian ini diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat terkait dugaan BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.
“Pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait dugaan adanya BBM oplosan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Sugeng dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dugaan Kecurangan dan Manipulasi BBM
Sugeng menyoroti bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak Pertamina. Dugaan korupsi ini mencakup manipulasi produk BBM, di mana Pertamina diduga mencampur BBM dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dengan Pertamax, lalu melabelinya sebagai Ron 92 atau Pertamax.
“Di media sosial beberapa hari ini sedang viral dugaan bahwa warna Pertamax dan Pertalite tampak serupa, yakni sama-sama berwarna hijau,” tambah Sugeng.
IPW berharap pengambilan sampel di seluruh SPBU dapat menghilangkan kecemasan masyarakat serta memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi BBM.
BACA JUGA :
Kasus Dugaan Korupsi BBM Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Para petinggi Pertamina yang terlibat disebut tetap melakukan impor minyak meskipun ketersediaan minyak mentah dalam negeri masih mencukupi.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan manipulasi harga bahan bakar dengan sengaja menaikkan harga impor untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Dalam praktiknya, Pertamina disebut mengimpor bahan bakar dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax), lalu mencampurnya dan menjualnya sebagai Pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik kecurangan ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam proses hukum.
Dengan desakan dari IPW, diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif dalam memastikan transparansi dan kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat guna mencegah praktik kecurangan lebih lanjut.
BACA JUGA

