BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara mengamankan dua orang dalam kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Salah seorang yang diamankan merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial JO warga Jalan Batu Butok Perumahan BPD Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

JO wanita paruh baya itu diamankan sebagai pengedar sabu. Bahkan JO selama ini nekat melakukan transaksi atau jual beli narkoba di rumahnya.

Aksinya terbongkar setelah sebelumnya polisi mengamankan ID warga Jalan Margo Mulyo Balikpapan Barat sekira pukul 14.00 wita pada Selasa (13/09/2022).

Dari tangan ID polisi mengamankan sabu seberat 0,37 gram. Kemudian setelah di introgasi ID mengaku mendapat narkoba tersebut dari JO, sehingga langsung diamankan.

“Dari hasil pengembangan itu kami amankan seorang perempuan insiail JO,” ujar Panit I Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono kepada awak media.

Sementara terkait asal narkoba yang diperoleh JO, kepolisian masih melakukan pendalaman. “Asal muasal barang itu masih kita selidiki,” ujarnya

Dalam kasus terserbut, kedua tersangka yakni ID dan JO dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version