BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memanggil istri bupati non aktif Musi Banyuasi Erini Mutia Yufada sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur.

Erini  akan diperiksa untuk melengkapi berkas kasus yang menyeret suaminya Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

“Kami periksa pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada swasta atau istri Bupati Musi Banyuasin,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK dalam kasus itu. Karena dalam kasus itu sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga jadi tersangka

Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR, (EU), pihak swasta (SUH), dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan (IF).

Kasus tersebut, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK . Dimana KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta.

Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version