BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kota Balikpapan bakal menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) setelah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Pusat Pemerintahan yang baru.

Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD punn sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) maupun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pesatnya pembangunan.

Penataan wilayah pun dilakukan agar Kota Balikpapan siap menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara. Pengembangan zonasi kawasan industri dan kawasan pemukiman kini tak lagi hanya di Balikpapan Utara tapi semua wilayah

“Tadinya memang begitu Balikpapan Utara untuk industri, tapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN. jadi kami minta semua dimasukkan RDTRK,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirja

Menurutnya, setiap titik maupun zona wilayah di Kota Balikpapan masuk dalam perencanaan nasional dalam pengembangan Ibu Kota Negara. Tergambar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), wilayah dan batas-batasnya,.

“Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan sudah bisa kita layani dengan menyajikan data yang baik,”ujarnya

Kendati begitu lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berpatokan setiap investasi ataupun pembangunan tetap memperhatikan aspek ruang terbuka hijau.. Karena akan diatur dalam Perda RTRW yang kini tengah direvisi

“Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diizinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version