BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – ABH anak dibawah umur yang kini jadi tersangka kasus narkoba terancam penjara 20 tahun penjara.

Warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) berusia 17 tahun itu kedapatan bawa 5 kilogram sabu atau senilai Rp 10 miliar.

“Pasal yang disagkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo dalam konfrensi pers, Kamis (24/11/2022)

Dia mengatakan, telah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus tersebut, karena tersangkanya masih dibawah umur.

Tadi kita sudah koordiansi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi bahwa yang bersagkutan ini bisa diproses walaupun yang bersangkutan masih dibawah umur,”ujarnya.

Menurutnya, sabu tersebut berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka hanya bertuga mengantarkan. Bahkan buan kali ini saja, penuturan tersangka sudah tiga kali.

“Dia sudah yang ketiga kalinya “jadi kurir” dan ketiga kalinya ini alhamdulilah sudah bisa kita tangkap,” ujarnya

Selama ini tersangka dikendalikan seseorang dari Jawa Timur (Jatim) yang biasa dipanggil “Pak Lek Jawa”. Polda Kaltim telah mengirimkan tim untuk mengecek pengendali ABH.

“Hari ini kita berangkatkan tim ke jawa tepatnya ke Jawa Timur untuk mengkroscek si pengendali ini. Karena berdasatkan hubungan teleponnya di telponnya dari sana,” ujarnya

Dia menambahkan, dengan pengungkapan kasus 5 kg peredaran sabu tersebut, telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Karena 1 gram saja bisa dipakai 5 orang,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version