Jadi Sorotan Publik, Menteri Komdigi Klaim Transfer Data ke AS Sah-Sah Saja

Meutya Hafid / Komdigi
Meutya Hafid / Komdigi

JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah buka suara soal polemik transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Polemik ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade di Gedung Putih.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beri penegasan. Bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi ke pemerintahan Amerika Serikat. Apalagi ke Presiden Donald Trump. Menurutnya, transfer data justru menjadi pijakan legal yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ketika menggunakan layanan digital oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Ia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam kerja sama ini adalah tata kelola yang baik, perlindungan terhadap hak individu, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Meutya juga mengutip langsung dokumen Gedung Putih yang menyebut bahwa kesepakatan ini berdasarkan “adequate data protection under Indonesia’s law.”

Meutya menyebut bahwa pemindahan data pribadi lintas negara sah-sah saja, selama untuk tujuan yang legal, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga menyampaikan beberapa contoh aktivitas yang relevan. Seperti penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, layanan penyimpanan data berbasis cloud, dan penggunaan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, hingga transaksi e-commerce dan kepentingan riset.

Menurutnya, semua lalu lintas data digital tetap mendapat pengawasan ketat oleh otoritas di Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada aturan hukum yang berlaku. Adapun kebijakan ini merujuk pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pastikan Tak Sembarangan

Meutya memastikan bahwa tidak ada proses transfer data yang dilakukan secara sembarangan. “Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal lazim yang juga dilakukan oleh banyak negara lain, termasuk anggota G7 seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, hingga Britania Raya. Menurutnya, Indonesia harus mengambil posisi yang setara dalam dinamika global ini.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Meutya mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait status negosiasi dengan pemerintah AS, khususnya soal hambatan perdagangan digital. “Sebagaimana Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier. Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, situs resmi Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi digital. Termasuk dengan memberikan kepastian hukum atas kemampuan mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. Pernyataan itu memicu kekhawatiran sebagian kalangan tentang risiko kedaulatan data dan keamanan informasi warga Indonesia di tangan korporasi asing.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses