BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dalam kasus SARA.

Hasanuddin telah ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).Dia dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Senin (01/05/2023).

“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, AP Hasanuddin digelandang ke Bareskrim Polri Jakarta dan masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber).

“Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya AP Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan tersebut turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version