JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin  dilaporkan Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) Hajarudin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/11/2021)

Berdasarkan butki laporan, aduan oleh Komjak terkait isu KTP ganda Burhanuddin itu diterima dan diketahui oleh Subbag Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi perihal permohonan informasi dan klarifikasi.

“Diterima, lagi diproses. Ada bukti laporan kami, kami punya bukti surat,” kata Hajarudin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hajarudin mengatakan, pihaknya juga akan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait dugaan poligami dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.

“Masalah indikasi istri kedua yang ASN itu,” ujar Hajarudin.

Dia menegaskan telah mengantongi bukti-bukti. Sehingga berani melaporkan. “Oh iya jelas kuat. Kami punya data. Kalau kami tidak kuat tidak berani kita. Kami tidak berani,” kata Hajarudin.

Ia khawatir indikasi kepemilikan KTP ganda hingga poligami juga bisa saja terjadi oleh pejabat lainnya. Karena itu, ia berharap Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan klarifikasi paling lambat pada Jumat pekan ini.

“Iya minggu ini. Kalau tidak pasukan kami akan saya arahkan ke Istana Negara,” ujarnya.

Hajarudin meminta pemerintah melalui kementerian terkait menindaklanjuti informasi menyoal KTP ganda dengan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin

Selain KTP, informasi yang disorot ialah soal kartu keluarga atas nama Mia Amiati yang merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan ST. Burhanuddin.

Hajarudin meminta temuan itu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai merusak citra korps Adhyaksa. 

“Berdasarkan tahun pensiun ST. Burhanudin tahun 2014, kelahiran 1954, akan tetapi kemudian dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor kelahiran 1959, dan kemudian beredar pula informasi dari kelurahan dengan KTP kelahiran 1960,” kata dia

Hal tersebut, kata Hajarudin harus dibuktian dan diselesaikan. Mengingat status Burhanuddin sebagai pimpinan di kejaksaan. Ia mengatakan jika temuan informasi tidak diselesaikan dengan baik dan penjelasan resmi Kejagung, dikhawatirkan membuat kepercayaan masyarakat menurun.

Sementara itu terkait informasi mengenai kartu keluarga atas nama Burhanuddin dan Mia Amiari, Komjak mengingatkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di mana terdapat aturan sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. 

“Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat. Apalagi Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2020 menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum di mata rakyat Indonesia,” ujarnya.

Hajarudin menuturkan bahwa informasi yang beredar harus segera dijelaskan termasuk pernyataan politisi dalam merespons temuan tersebut. Untuk menjelaskan itu semua, ia menilai perlu adanya keterangan resmi dari Kementerian PANRB, Kemendagri serta Kejaksaan Agung.

Jika tidak ada penyelesaian yang jelas ataupun keterangan pers bersama maka informasi yang pernah disampaikan oleh ketua RT, informasi di media dan data atau bukti yang beredar serta yang kami miliki justru akan menjadi pembenaran. 

Karena itu, Komjak akan mengirimkan bukti ataupun data yang dimiliki kepada Kemen PANRB, Kemendagri , bahkan ke Istana Negara untuk segera ditindaklanjuti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version