Jaksa Agung Ungkap Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Korupsi Sepanjang 2025

Jaksa Agung Burhanuddin ST / suara.com
Jaksa Agung Burhanuddin ST / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan potret kelam sekaligus prestasi penegakan hukum dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Dalam laporan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2025, terungkap bahwa total kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang menembus angka fantastis, yakni Rp300,86 triliun.

Meskipun angka kerugian sangat besar, Kejaksaan Agung mengklaim telah melakukan manuver agresif dalam menyelamatkan aset negara dan memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.

Ribuan Kasus Korupsi dan TPPU Diproses

Burhanuddin menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, aktivitas penegakan hukum menunjukkan tren yang sangat signifikan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang masuk dan ditindaklanjuti oleh korps adhyaksa:

  • Kasus Korupsi & TPPU: Menerima 4.748 laporan masyarakat, di mana 4.131 perkara dikembangkan dan 1.590 perkara telah masuk tahap penuntutan.
  • Tindak Pidana Perpajakan & Kepabeanan: Sebanyak 562 perkara masuk tahap penuntutan dan 221 perkara telah dieksekusi.

Penyelamatan Aset dan Kontribusi PNBP Rp19,12 Triliun

Di tengah besarnya lubang kerugian negara, jajaran tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan nilai yang substansial. Kejaksaan berhasil mengamankan dana sebesar Rp24,71 triliun.

Selain mata uang Rupiah, aset yang disita juga mencakup berbagai valuta asing, antara lain:

  • 11,29 juta US Dollar
  • 26,4 juta Dollar Singapura
  • 57,2 ribu Euro

Tak hanya itu, kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp19,12 triliun.

Meski telah mengamankan aset dalam jumlah besar, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen masih harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya. Saat ini, status aset tersebut bersifat pengamanan sementara guna mencegah pengalihan selama proses hukum berlangsung. / suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses