JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Nizham Muara Perangin Angin merupakan pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada Bupati nonaktif Terbit Rencana untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian Bupati nonaktif Terbit Rencana diperlukan dalam persidangan Muara Perangin Angin.

“Benar, hari ini tim Jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi yaitu atasnama saksi Terbit Rencana Perangin Angin,” kata Ali

Selain Terbit Rencana, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh tim Jaksa KPK. Mereka yakni, Ikandar Perangin Angin dan Shuhanda Citra.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024,” kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Bupati Terbit Rencana kekinian sudah menjadi tersangka di KPK dan juga akan menunggu jadwal sidang majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version