Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan memberi suap sebesar Rp400 juta terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Dakwaan: Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jaksa menyatakan, Hasto diduga melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan dalam perkara dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah memuluskan langkah Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas melalui skema PAW.
Dalam proses itu, Hasto juga disebut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta guna meloloskan Harun Masiku.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasto Siapkan Pleidoi: “Sudah 80 Persen”
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hasto menyatakan siap menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadi. Ia mengaku telah menyiapkan 80 persen materi pembelaannya, dan akan menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.
“Buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” ujar Hasto kepada wartawan usai sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.
BACA JUGA
