Jalan MT Haryono Jadi KTL Baru, Dishub Balikpapan Siapkan Penertiban Parkir Liar

Kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan miliki potensi besar menjadi pusat kuliner. (Foto : Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya menata lalu lintas di wilayah perkotaan. Setelah sebelumnya menerapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Tjutjup Suparna, kini giliran Jalan MT Haryono yang akan masuk dalam daftar KTL baru.

Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurrahman, mengatakan penetapan ini tidak lepas dari pesatnya perkembangan kawasan MT Haryono. Jalan yang menjadi salah satu jalur vital penghubung pusat kota ke kawasan Balikpapan Baru itu semakin padat, baik oleh lalu lintas kendaraan maupun aktivitas masyarakat.

“Jalan MT Haryono kita jadikan pilot project berikutnya untuk KTL. Lokasinya dari simpang Tugu Beruang Madu hingga simpang Balikpapan Baru. Kawasan ini sudah berkembang begitu pesat dan makin padat, sehingga perlu pengaturan yang lebih ketat,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Menurut Fadli, penerapan KTL bertujuan menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas. Dengan aturan yang jelas, masyarakat akan lebih disiplin, sementara pemerintah dapat mengurangi potensi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Aturan dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas

Dalam KTL, berlaku sejumlah pengaturan khusus, di antaranya jam operasional parkir, larangan memanfaatkan bahu jalan untuk parkir liar, hingga pembatasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

Dishub juga menyiapkan perangkat penindakan. “Kami mempersiapkan alat untuk mengempeskan ban hingga menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Itu tidak sesuai aturan. Kalau sesuai perda, parkir liar bisa dikenakan denda sekitar Rp500 ribu,” tegas Fadli.

Selain masyarakat pengguna jalan, penindakan juga menyasar pelaku usaha yang tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) atau tidak menyiapkan area parkir sesuai ketentuan. Satgas pengawasan akan turun langsung memberi pendampingan, sekaligus mengarahkan agar pengusaha menyiapkan lahan parkir.

Potensi Sumber PAD Baru

Menariknya, penataan ini tidak hanya soal ketertiban, tapi juga peluang ekonomi. Lokasi parkir baru yang muncul dari kebijakan KTL bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.

“Kalau diarahkan dengan baik, ini bisa melahirkan lokasi parkir baru yang berizin resmi. Bukan hanya menertibkan, tapi juga memberi pemasukan tambahan bagi daerah,” tambahnya.

Tantangan dan Harapan

Meski begitu, Dishub menyadari penerapan KTL tidak bisa dilakukan secara kaku. Pendekatan persuasif dan edukasi tetap diutamakan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan ini.

“Kita tidak serta-merta langsung menindak. Edukasi ke masyarakat dan pelaku usaha tetap menjadi prioritas. Harapannya, warga bisa menyadari pentingnya tertib berlalu lintas demi kenyamanan bersama,” jelas Fadli.

Dengan penambahan KTL di Jalan MT Haryono, Pemkot Balikpapan berharap kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat. Lebih jauh, kebijakan ini juga mendukung visi kota untuk menjadi kawasan metropolitan yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses