BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah meluncurkan branding GRIYAKU Balikpapan sebagai Strategi Peningkatan Rumah Layak Huni Kota Balikpapan yang dilaunching oleh Wali Kota Balikpapan pada 14 September 2022 yang lalu.

Kali ini Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Arfiansyah melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan di Balikpapan. 

Pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan mengendalikan banjir sebagaimana amanat dari visi dan misi serta program prioritas Wali Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.

“Dalam visi kota ada amanat untuk mewujudkan kota layak huni dengan misi menyediakan infrastruktur kota yang memadai, sedangkan salah satu program prioritasnya adalah pengendalian banjir, itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman”, ujar Arfiansyah kepada media, Selasa (22/11/2022).

Arfi biasa Arfiansyah disapa menambahkan, Pembenahan tersebut antara lain, mempercepat penyerahan PSU dengan membuat pendaftaran penyerahan PSU secara online yang dapat diakses website : disperkim.balikpapan.go.id, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk “memblok” tanah PSU dalam sertifikat tanah sebagaimana site plan yang telah disahkan sehingga tidak ada lagi lahan PSU yang berpindah posisi.

“Kemudian mewajibkan hasil evaluasi bendali telah sesuai dengan rekomendasi dari DPU bagi pengembang yang telah beroperasi jika membutuhkan pelayanan administrasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu cara untuk menutupi kelemahan Disperkim dalam hal pengawasan yang memang jumlah SDMnya terbatas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Arfi juga melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan dalam dokumen rencana tapak/site plan yang meliputi membangun saluran drainase sementara ke arah sedimen trap/kolam detensi sebelum dimulainya pematangan lahan perumahan, menyerahkan tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai peta PSU secara administrasi dalam waktu 60 hari kalender, membangun PSU dan menyerahkannya dengan segera kepeda Pemerintah Kota Balikpapan baik secara parsial atau keseluruhan.

“Termasuk (menyediakan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah site plan disyahkan dengan cara menyetorkan uang ke kas daerah atau menyerahkan tanah TPU sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Lanjur arfi, adapula menyediakan dan menyerahkan tanah untuk Sarana berupa lahan siap bangun paling lambat pembangunan unit rumah mencapai 75 persen atau 5 tahun setelah site plan disyahkan, tidak melakukan revisi site plan pada lahan non komersil,

“Bersedia ditunda perijinan/rekomendasi yang dikeluarkan OPD terkait jika ditemukan tidak melaksanakan kewajibannya hingga pencabutan/pembatalan site plan,” ujarnya. 

Kata Arfi, sebenarnya isi surat pernyataan tersebut ada 11 point, tapi perubahan mendasar ada 7 point sebagaimana tersebut diatas dengan sasaran untuk pengendalian banjir, percepatan penyerahan PSU dan TPU serta mencegah perubahan letak tanah PSU atau non komersil, semua terobosan tersebut mulai dari Program “GRIYAKU Balikpapan” sampai pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut telah didukung oleh asosiasi pengembang perumahan REI, APERSI dan HIMPERRA pada akhir Oktober.

“Yang lebih penting lagi semua itu adalah “kado” kepada Wali Kota setelah 6 bulan memimpin Disperkim sejak hari pertama kerja 9 Mei 2022, insya Allah kedepan tinggal menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaannya serta mohon dukungan semua pihak,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version