Jam Kerja ASN Selama Ramadan : 32 Jam 30 Menit Per Minggu

Jam kerja ASN selama Ramadan
Jam kerja ASN selama Ramadan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Dengan diberlakukannya Perpres No. 21/2023, Kementerian PANRB tidak lagi menerbitkan Surat Edaran khusus mengenai jam kerja ASN selama Ramadan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga layanan publik tetap berjalan serta meningkatkan produktivitas ASN.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Adapun rincian jam istirahat sebagai berikut:

Hari Jumat: Istirahat selama 60 menit.

Hari selain Jumat: Istirahat selama 30 menit.

Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA :

Penyesuaian bagi Instansi dengan Sistem Kerja Khusus

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja berbeda (bukan 5 hari kerja per minggu), penyesuaian harus dilakukan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak Perpres ini diundangkan. Rincian hari dan jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Perpres ini juga mengatur bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat mengalami perubahan jika terdapat kebijakan dari Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas bagi Unit Kerja Pelayanan Publik

Unit kerja yang memiliki tugas memberikan dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pengaturan hari dan jam kerja. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan Menteri PANRB.

Ketentuan Khusus bagi TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri

Ketentuan hari dan jam kerja dalam Perpres No. 21/2023 tidak berlaku bagi:

Prajurit TNI dan pegawai ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI (pengaturan ditetapkan oleh Panglima TNI).

Anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI (pengaturan ditetapkan oleh Kapolri).

Pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri (pengaturan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri).

Sementara itu, bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI yang bertugas di luar struktur pemerintahan, hari dan jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku di lokasi penugasan masing-masing.

Perpres No. 21/2023 memberikan kepastian hukum terkait jam kerja ASN selama Ramadan. Dengan aturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi produktivitas pegawai. Bagi instansi dengan sistem kerja khusus, fleksibilitas tetap diberikan sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Dengan adanya peraturan ini, ASN diharapkan dapat menyesuaikan jam kerja selama Ramadan tanpa mengabaikan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses