BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mulai menerapkan jam malam pada Senin (07/09). Akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19. Diatas jam 22.00 Wita tidak boleh ada lagi aktiftas.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari mengatakan, pemberlakuan kembali jam malam akan berimbas pada pendapatan pedagang kecil. Karena justru sebagian memulai usahanya atau berjualan pada malam hari.

“Untuk warga yang berkecukupan, tentu tidak menjadi masalah, Bagimana kalau pedagang kecil yang memang berdagangnya di malam hari,” ujar Subari.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan harus memikirkan nasib para pedagang kecil tersebut. Karena tidak bisa berjualan dan tidak ada pendapatan.  “Tentu mereka akan terdampak, Pemkot harus pikirkan nasib mereka juga,” ujarnya.

Kata dia, penanganan covid-19 harus seimbang antara pemberlakuan sanksi maupun  dengan dampak ekonominya. “Begitupun dengan penanganan Covid-19 harus serius dan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi di Balikpapan,” ujarnya

Selain itu dia meminta, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus tegas terhadap para pengunjung cafe  yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena masih banyak pengunjung cafe maupun restauran yang lalai terapkan protokol kesehatan

“Gugus tugas, harus bisa menindak pengunjung yang berada di cafe yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, sebaliknya pemilik kafe harus menegur pengunjung yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version