Jamin Kesehatan dan Keamanan Kurban, Komisi II Tinjau Lapak Hewan di Sungai Nangka
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –
Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H, Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa penjualan hewan kurban di kota ini memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di kawasan kelurahan Sungai Nangka, Jalan Marsma Iswahyudi, yang diketahui menjadi salah satu titik konsentrasi penjualan hewan kurban dengan populasi terbanyak.
Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, yang didampingi sejumlah anggota Komisi II. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kondisi hewan yang dijual ke masyarakat, demi menjamin keamanan pangan serta kenyamanan lingkungan selama musim kurban.
Periksa Fisik dan Administrasi Penjual
Budiono menjelaskan, bahwa ada beberapa aspek yang menjadi perhatian Komisi II dalam sidak kali ini. Tidak hanya memeriksa kondisi fisik hewan, seperti berat badan, kondisi kulit, dan tingkat keaktifan, tim juga memantau kebersihan kandang, penanganan limbah, serta memastikan seluruh hewan telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Peternakan Balikpapan.
“Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat akan diberi penanda khusus di telinga serta disertai sertifikat resmi dari Dinas Peternakan. Ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa hewan kurban yang mereka beli benar-benar sehat dan layak konsumsi,” ujar Budiono di sela-sela peninjauan.
Budiono menambahkan, DKP3 Kota Balikpapan sejauh ini telah melakukan langkah antisipatif dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban sejak awal tahun, yakni pada bulan Januari dan Februari 2025. Dari pemantauan hari itu, tidak ditemukan hewan yang mengalami gejala penyakit menular, termasuk cacingan, penyakit kulit, atau gangguan pencernaan.
“Semua hewan yang kami lihat dalam kondisi baik, baik secara fisik maupun dari hasil pemeriksaan dalam. Ini penting agar daging yang nantinya dikonsumsi masyarakat betul-betul aman dan sesuai syariat,” tambahnya.
Perizinan dan Tata Kelola Lokasi Penjualan
Selain persoalan kesehatan, legalitas penjual juga menjadi sorotan dalam sidak tersebut. Komisi II menekankan bahwa setiap penjual hewan kurban harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan serta izin dari kelurahan setempat. Hal ini bertujuan agar keberadaan lapak hewan kurban tidak mengganggu lingkungan sekitar, baik dari sisi bau, limbah, maupun lalu lintas.
“Kami tidak ingin ada penjual musiman yang tiba-tiba buka lapak di sembarang tempat tanpa izin. Tata kelola lokasi juga penting agar warga di sekitar tidak terganggu, dan proses jual beli berlangsung tertib,” ujar Budiono.
Dari hasil peninjauan di tiga lokasi berbeda, lokasi di Jalan Marsma Iswahyudi menjadi titik penjualan terbesar, dengan jumlah hewan mencapai sekitar 140 ekor. Terdiri dari sapi dan kambing. Sebagian besar berasal dari luar daerah seperti NTT, Sulsel, dan Jawa Timur.
Harapan DPRD: Kesadaran Masyarakat Meningkat
Komisi II DPRD menyatakan puas atas kesiapan dan pengawasan lintas sektor yang dilakukan dalam pengendalian penjualan hewan kurban tahun ini. Mereka menilai bahwa koordinasi antara Dinas Peternakan, kelurahan, dan aparat pengawasan lapangan sudah berjalan cukup baik.
Meski begitu, Komisi II tetap mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk hanya membeli hewan kurban yang tersertifikasi dan sehat. Demi menjaga kualitas ibadah dan kesehatan bersama.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Periksa juga kelengkapan surat dan kondisi hewan. Ibadah kurban harus dilakukan dengan tanggung jawab. Termasuk terhadap aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan,” tutup Budiono.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
