Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Dorong Investasi, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Konstitusi

Agung Dodit Muliawan selaku Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, Senin (19/05) di Ruang Sidang MK. / Humas MK/Ifa/)
Agung Dodit Muliawan selaku Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, Senin (19/05) di Ruang Sidang MK. / Humas MK/Ifa/)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN bukan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan negara, melainkan strategi untuk meningkatkan daya saing investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan ini disampaikan oleh Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/5), terkait uji materi Pasal 16A UU IKN.

IKN Butuh Kepastian Hukum untuk Investor

“Ketentuan jangka waktu HAT ini bukanlah sesuatu yang berlebihan. Negara-negara ASEAN pun menerapkan durasi serupa. Ini dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi investor, sekaligus menjaga prinsip negara menguasai tanah secara aktif,” ujar Agung di hadapan sembilan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN akan menciptakan ekosistem investasi yang kompetitif, stabil, dan berkelanjutan, sehingga bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah, menurut Agung, tetap melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas penggunaan tanah tersebut.

BACA JUGA :

Isu Suap dan Korupsi Dinilai Asumsi

Menanggapi kekhawatiran Pemohon soal potensi praktik suap dan korupsi dalam pengelolaan HAT, Agung menyebut hal itu sebagai asumsi yang tidak berdasar.

Pemerintah, katanya, sudah memiliki komitmen kelembagaan melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, yang memuat fungsi pengawasan internal dan pencegahan pelanggaran.

“Setiap pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap, akan ditindak sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Tidak ada ruang abu-abu di wilayah Otorita IKN,” tegas Agung.

Pemohon Minta Batas Maksimal 25 Tahun untuk Hak Atas Tanah

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan ketidaksesuaian antara Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN dengan Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Menurut mereka, aturan tersebut tidak secara eksplisit membatasi siapa yang berhak atas HGU, HGB, dan Hak Pakai, membuka celah bagi pihak asing menguasai tanah dalam jangka panjang.

Pemohon menilai durasi HAT yang terlalu panjang berpotensi mengorbankan kepentingan generasi mendatang dan bertentangan dengan semangat keadilan antar generasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi:

  • Menyatakan Pasal 16A bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
  • Menetapkan batas maksimal jangka waktu HGU dan Hak Pakai masing-masing 25 tahun dan 20 tahun.

Sumber : Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses