JATAM Nasional Layangkan Amicus Curiae ke PN Tanah Grogot: Tolak Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
TANAH GROGOT, Inibalikpapan.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional secara resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II, Selasa (31/03/2026). Langkah ini diambil untuk mengawal perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang menjerat warga dan aktivis lingkungan.
Dalam dokumen setebal 16 halaman tersebut, JATAM menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap warga yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup dari ekspansi industri ekstraktif.
Soroti Pasal Pembunuhan Berencana dan Kriminalisasi Investasi
JATAM menyoroti penerapan pasal-pasal berat dalam dakwaan, mulai dari Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) hingga Pasal 351 (Penganiayaan). Menurut JATAM, penggunaan instrumen hukum pidana dalam konflik agraria dan lingkungan sering kali digunakan sebagai alat represi untuk membungkam suara kritis masyarakat.
“Perkara ini harus dipandang bukan semata sebagai perkara pidana biasa, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perusakan lingkungan atas nama pembangunan,” tegas Koordinator JATAM Nasional, Melky Nahar, dalam dokumen tersebut.
Hukum Sebagai Alat Represi vs Hak Konstitusional
Tim perumus Amicus Curiae, Muhammad Jamil dan Tiasri Wiandani, menekankan bahwa perjuangan warga—termasuk Misran Toni—dalam mempertahankan jalan umum dan hutan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.
JATAM Kaltim yang turut mengawal kasus ini di lapangan mengingatkan risiko serius terhadap integritas sistem hukum jika praktik kriminalisasi atas nama investasi terus dibiarkan tanpa koreksi institusional.
Desakan kepada Majelis Hakim: Tolak Seluruh Dakwaan
Melalui Sahabat Pengadilan ini, JATAM memohon kepada Majelis Hakim PN Tanah Grogot untuk:
- Menolak seluruh dakwaan pidana terhadap terdakwa karena tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan hak asasi manusia.
- Melihat konteks konflik lingkungan secara utuh, bukan sekadar kejadian kriminal di permukaan.
- Memastikan pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil, bukan alat bagi pemodal.
Sumber : JATAM Nasional
BACA JUGA
