Jelang Libur Nyepi dan Lebaran, ASN Balikpapan Boleh Kerja dari Mana Saja
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran pemerintah kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menghadapi masa libur panjang.
Kepala BKPSDM Balikpapan Purnomo menjelaskan, pola kerja fleksibel diterapkan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret. Pada periode tersebut ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi masing-masing.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yaitu pada tanggal 17 dan 18 Maret. Polanya adalah Flexible Working Arrangement, sehingga pegawai dapat bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Selain menjelang Nyepi, kebijakan serupa juga akan diterapkan setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Pemkot Balikpapan menetapkan pola kerja fleksibel kembali diberlakukan selama tiga hari setelah libur, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret.
Pada periode tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya, meskipun tidak harus bekerja dari kantor. Sistem kerja fleksibel diharapkan mampu menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan kemudahan bagi ASN yang tengah melakukan perjalanan mudik atau berada di luar kota.
Meski demikian, BKPSDM menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Para pegawai tetap harus melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasinya fleksibel. Namun tetap harus melakukan absensi elektronik, baik absen pagi maupun absen sore,” jelasnya.
Jaga Stabilitas Pelayanan Publik
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Balikpapan agar tetap berjalan tanpa gangguan selama periode libur panjang.
Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama selesai, aktivitas kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali berjalan normal pada Senin, 30 Maret.
BKPSDM juga mengingatkan ASN yang memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk mudik agar tetap mematuhi ketentuan kepegawaian dan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali masuk kerja. Kecuali bagi pegawai yang memang sudah memiliki cuti tahunan yang disetujui sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ASN yang mengambil cuti selama periode WFA tidak diwajibkan melakukan absensi. Namun bagi pegawai yang tidak mengajukan cuti tetap harus mengikuti ketentuan absensi elektronik selama kebijakan kerja fleksibel berlangsung.
Selain itu, aturan sebelumnya yang membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama kini telah dicabut. Dengan demikian ASN diperbolehkan mengambil cuti sebelum maupun setelah libur Lebaran. Selama mendapatkan persetujuan dari atasan langsung serta pimpinan perangkat daerah.
“Kami memberi fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur cutinya. Sepanjang ada izin dari atasan dan kepala perangkat daerah,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
