Jelang Nataru, Komisi XIII DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Pintu Masuk Indonesia

Penumpang di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan
Penumpang di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan dan pemeriksaan warga negara asing (WNA) di seluruh pintu masuk Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi lonjakan WNA sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan ancaman keamanan.

Meity menegaskan, akhir tahun kerap diiringi peningkatan arus keluar-masuk WNA yang memanfaatkan momentum liburan dan pergantian tahun di Indonesia.

“Jumlah warga negara asing yang masuk ke Indonesia di akhir tahun biasanya meningkat. Imigrasi harus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian, overstay, dan lainnya,” ujar Meity dalam keterangan tertulis yang dikutip inibalikpapan.

Pengawasan Imigrasi Dinilai Krusial Cegah Gangguan Keamanan

Menurut Meity, peran Imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan administrasi, tetapi juga garis depan pengamanan negara, terutama dalam mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan momentum Nataru untuk mengganggu ketertiban umum.

Ia menilai pengawasan ketat diperlukan untuk menekan potensi kejahatan lintas negara, termasuk peredaran barang haram seperti narkoba yang kerap meningkat saat malam pergantian tahun.

“Kita ingin perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, nyaman, dan tertib. Tidak boleh ada gangguan keamanan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Nataru Rawan Disalahgunakan untuk Peredaran Narkoba

Meity secara khusus menyoroti ancaman narkoba yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut momen pergantian tahun kerap dimanfaatkan untuk pesta yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pergantian tahun sering identik dengan pesta. Pada momen itulah potensi penyalahgunaan narkoba meningkat. Karena itu, pengawasan Imigrasi di pintu masuk dan keluar Indonesia harus diperketat,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi Indonesia pada 2025 sudah dapat dikategorikan sebagai darurat narkoba. Berdasarkan pengamatannya saat mengunjungi berbagai lapas dan rutan, sekitar 70–80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba.

“Hampir tidak ada wilayah yang bebas dari narkoba. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Imigrasi harus mendukung visi Presiden dalam pemberantasan narkoba dengan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” tegasnya.

Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Digital

Di sisi lain, Meity juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui aplikasi All Indonesia. Aplikasi ini mengintegrasikan data keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina dalam satu sistem digital berbasis QR Code.

Menurutnya, inovasi tersebut dapat mempercepat proses kedatangan di bandara, khususnya saat lonjakan penumpang menjelang Nataru.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian. Semoga ke depan pelayanan Imigrasi semakin cepat, aman, dan profesional,” pungkas Meity.
/DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses