BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah sebentar lagi. Untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran (SE) Wali Kota  terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto kepada awak media baru-baru ini.

“Ini kami sedang siapkan, drafnya sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang, tinggal tanda tangan pak Wali,” ujar Ruddy.

Kata Ruddy. Lama waktu SE Wali Kota atas larangan tersebut mengikuti waktu sejak awal Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM. Panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.

“Ini sudah jadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tambah Ruddy.

Ia juga mengatakan. Bahwa penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Tapi juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia, dan  perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi.

“Pada saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” pungkasnya.

Sebelumnya. Untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menutup sementara tempat hiburan malam (THM).

“Untuk penutupan sementara THM, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota Balikpapan. Karena kita hanya melakukan pengawasan saja,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Izmir menjelaskan, bahwa pastinya akan ada SE yang dikeluarkan pemerintah kota terkait jam operasional THM. Namun, untuk saat ini masih menunggu SE dan instruksi dari pemerintah kota. Tapi telah melakukan rapat dan koordinasi terkait penutupan THM jelang bulan puasa tahun 2024 ini.

“Semoga dua atau tiga hari ini surat SE sudah keluar, sehingga kita sudah bisa memberikan imbauan kepada pengusaha pemilik THM. Untuk menutup sementara usahanya. Agar umat muslim yang ada di Kota Balikpapan bisa menjalankan ibadah puasanya dengan baik,” harapnya.

Dia menyampaikan. Bahwa setiap tahunnya THM pasti ditutup sementara, sehingga untuk tahun ini pastinya akan ditutup juga. Untuk tahun lalu tidak ada THM yang melakukan pelanggaran atau beroperasi saat bulan puasa.

“Semoga aja tahun 2024 ini, sama seperti tahun 2023 lalu tidak ada yang melakukan pelanggaran.Namun pastinya jika ada yang beroperasi atau melanggar pasti akan ada sanksi bagi THM tersebut,” terangnya.

“Pasti ada sanksi jika THM tersebut melanggar atau beroperasi di bulan puasa. Untuk sanksinya sendiri nantinya berupa teguran tertulis yang akan diberikan kepada pemilik THM,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version