BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid dan  Amin Hidayat terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diberhentikan sebagai anggota PKS. Karena dianggap melanggar disiplin organisasi dan kode etik partai.

“Kalau keputusan ini dijadikan satu-satunya dasar PAW kami hati-hati dia tidak prosedural. Maka disana saya akan menutut keadilan,” ujar Syukri Wahid dalam konfrensi pers pada Selasa (23/11/2021).

Anggota Komisi I itu akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena dianggap melawan hukum. ’Kalau kita nanti ajukan dalam gugatan perdata itu kategorinya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dia menyatakan, pemecatan sebagai anggota partai dan DPRD berbeda. Karena kata dia, yang berhak memberhentikannya adalah Gubernur bukan Surat Keputusan SK Partai.

“Silahkan berhentikan saya, tapi masuk ke “kamar” DPRD hati-hati ini dua hal yang berbeda. Anggota DPRD itu diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kaltim,”tandasnya

Dalam rilisnya bahkan Syukri menegaskan, akan menggugat partai ke Pengadilan Negeri. “Sebagai perbuatan melawan hukum kepada kami , jika terus melakukan Langkah yang tidak prosedural ,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version