BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan kota balikpapan mempertimbangkan dan akan mengusulkan kepada walikota dan Badan Perijinan untuk mencabut izin lokal operasional kantor Go Jek Balikpapan.

Kadishub Sudirman mengatakan pertimbangan ini akan diambil jika Go Jek masih membiarkan operasional go car melayani angkutan penumpang melalui aplikasi.

“Kita akan lihat sampai Senen kalau dia masih operasi go car maka kita akan pertimbangkan cabut izin nya ke walikota dan badan perijinan,” tegas Sudirman dihadapan Hendrik pimpinan Go Jek Balikpapan usia menempel pengumuman penghentian sementara Operasional Go Car, di bagian luar dan dalam kantor, Jumat Siang (3/2/2017).

Pengumuman penghentian kegiatan operasional Go Car nomor 551. 36/0146 LLAJ-Dishub tentang penghentian kegiatan operasional go car merupakan langkah persuasif agar Go Car memenuhi persyaratan. ” Ini masih langkah persuasif kita kalau tidak diindahkan kita cabut saja izinnya,” katanya.

Perwakilan perwakilan Go Jek Balikpapan melalui Hendrik tidak bisa menyampaikan kata-kata. Dia hanya mengusap kening dan hanya menyerahkan persoalan ini kepada Go Jek Pusat.

” Ini akan dikomunikasikan ke jakarta, ” singkatnya.

Sedangkan Jhony menambah segala perizinan yang terkait persyaratan kelayakan Go Car sedang diurus kantor pusat.

” Ya sedang diurus kantor pusat,” tambahnya.

Pada saat dialog dengan Jhony, Kadishub Sudirman tampak tidak dapat menutupi kekesalan karena penjelasan kepada media wakil Manager Go Jek Johni Salenda meninggalkan Kadishub Sudirman saat penjelasan.

” Eh kita lagi ngomong kenapa kabur aja. Sini jangan kabur. Lihat tuh,” celetuk Sudirman kesel.

Terkait penghentian kegiatan operasional Go Car, Sudirman menjelaskan hal ini didasari oleh undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Permenhub 32 tahun 2016 tentang penyegaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek perwalian nomor 21 tahun 2013 tentang pedoman penggantian penambahan dan penghapusan kendaraan angkutan penumpang umum dalam kota.

” Kami minta kepada manajemen Go Jek untuk menghentikan kegiatan angkutan orang Go Car. Kami diberikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai perijinan yang berlaku dipenuhi,” tandasnya.

Surat pengumuman Dishub juga meminta dihentikan kegiatan penerimaan anggota atau mitra baruku karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 para dan permen serta per wali,” sebutnya.

Sudirman juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa angkutan gua kart sampai dipenuhi perijinan.

“Kami akan menempatkan Satpol PP dan dishub untuk memantau kegiatan go car. kami minta juga pintu ruko ojek tidak dibuka sepenuhnya bicara saja,” pintanya.

Kebijakan yang diambil untuk menghentikan kegiatan operasional go car menurutnya untuk menjaga situasi kondisi Balikpapan yang kondusif karena keberadaannya telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan terutama protes dari para supir taksi konvensional.
“Ini memang tidak adil dengan kehadiran go car tanpa memiliki persyaratan seperti KIR dan memiliki sim A umum dapat mengangkut orang,” tuturnya.

Sudirman mengaku tidak dapat menjamin kalau terjadi apa-apa diluar jika diketahui oleh taxi umum maaih ada pengemudi go car yang beroparasi.
” Tapi kami minta tidak boleh main hakim sendiri. Laporkan kepada kami kalau ada yang ketauan operasi. Kami akan tindak,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version