JKN Sudah Lengkap, Asuransi Swasta Bisa Jadi Tambahan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Belakangan ini muncul kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak mampu menjamin semua penyakit, bahkan hanya menanggung sebagian biaya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
“Manfaat JKN sangat luas karena pemberian layanan kesehatannya berdasarkan indikasi medis. Ada jaminan ribuan diagnosis yang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Bahkan, biaya untuk perawatan mahal atau seumur hidup, seperti cuci darah, pengobatan kanker, atau insulin untuk diabetes, juga ditanggung,” ujar Rizzky, dalam keterangan resmi BPJS, Jumat (17/01).
Ia menambahkan, peserta JKN mencakup semua penduduk Indonesia, dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batasan usia atau syarat medical check-up. Iuran JKN yang terjangkau berasal dari prinsip gotong royong, di mana peserta sehat membantu membiayai pengobatan peserta yang sakit.
Dari segi layanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan di mana saja tanpa terikat domisili KTP.
Terkait kerja sama dengan asuransi swasta, Rizzky menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak bersaing, melainkan bisa berkolaborasi untuk manfaat tambahan.
“JKN wajib bagi semua penduduk. Tapi, masyarakat yang mampu dan ingin manfaat non-medis lebih, bisa menambah asuransi swasta. Asuransi swasta dapat menawarkan produk pelengkap yang di luar cakupan JKN, selama sesuai regulasi,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lain yang menyediakan layanan kesehatan. Kolaborasi ini berbentuk koordinasi manfaat untuk memberikan layanan yang bersifat pelengkap.
Program JKN terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja sama untuk manfaat lebih luas.***
BACA JUGA

