BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan 5% bagi karyawan bergaji Rp 5 juta, khususnya yang masih jomblo atau belum menikah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, pajak penghasil 5% itu yakni Rp 300 ribu per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka dikenakan Rp 25 ribu setiap bulannya.

Pernyataan Sri Mulyani tersebut, sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang menyebutkan, pajak penghasilan yang dikenakan 5%,

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” ujar Sri Mulyani dikutip melaluiInstagram pribadinya @smindrawati

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,”

Sementara bagi pejabat ataupun yang punya kekayaan juga dikenakan pajak penghasilan. Yakni bagi yang bergaji diatas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35% atau mencapai Rp 1,75 miliar, naik dari sebelumnya 30%.

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun,” ujarnya

Sedangkan bagi usaha kecil dengan omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Bagi perusahaan besar yang mendapat keuantungan dikenakan pajak 22%. “Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
 Uang pajak anda juga kembali ke anda,” ujarnya.

“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda,”.

“Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua,”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version