Jumlah Penyandang Disabilitas di Balikpapan Tembus 2.200 Orang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Lonjakan jumlah penyandang disabilitas di Kota Balikpapan menjadi sorotan serius Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial (Dinsos). Berdasarkan data terbaru yang dirilis Dinsos Balikpapan. Jumlah penyandang disabilitas di kota ini kini mencapai 2.200 orang, meningkat drastis dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 1.500 orang.
Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Edy Gunawan, menyampaikan bahwa peningkatan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengesahkan. Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kelompok difabel.
“Pertambahan jumlah penyandang disabilitas dari tahun ke tahun harus direspons secara serius. Perlu ada payung hukum yang menjamin mereka mendapat perlindungan, akses, dan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Edy Gunawan, Selasa (27/5/2025).
Edy merinci, dari total 2.200 penyandang disabilitas, terdapat beberapa kategori dengan jumlah signifikan. Penyandang disabilitas fisik menjadi yang terbanyak dengan 610 orang, diikuti oleh penyandang autisme sebanyak 410 orang, tunagrahita 379 orang, tuna rungu 325 orang, tuna netra 158 orang, disabilitas intelektual 107 orang, disabilitas mental atau gangguan jiwa 107 orang, serta down syndrome sebanyak 77 orang.
“Kami mencatat bahwa kelompok berat dan anak-anak dengan autisme menjadi perhatian utama. Mereka memerlukan perlakuan khusus, baik dalam pendidikan, pelatihan kerja. Hingga akses kesehatan dan layanan publik lainnya,” imbuhnya.
Sebagai salah satu upaya nyata dalam pemberdayaan, Dinsos Balikpapan tengah mempersiapkan program pelatihan keterampilan kerja yang menyasar sedikitnya 100 penyandang disabilitas. Pelatihan ini dirancang sesuai kondisi dan kemampuan individu. Meliputi bidang barista, pembuatan roti, pertukangan, hingga perbaikan elektronik.
“Pelatihan ini juga melibatkan partisipasi pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), seperti yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya,” kata Edy.
“Kami ingin para penyandang disabilitas tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan agar mandiri secara ekonomi.” akunya.
Penyerapan Tenaga Kerja
Dalam skema kerja lintas instansi, Dinsos berperan sebagai fasilitator penyedia tenaga kerja disabilitas. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab atas pencatatan dan penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor yang memungkinkan.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan telah menyusun rancangan Perda dan saat ini memasuki tahapan konsultasi dengan akademisi. Pemangku kepentingan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Draf perda ini diharapkan dapat segera dibahas di meja legislatif untuk kemudian disahkan.
“Jika perda ini berhasil disahkan, maka Balikpapan akan melangkah lebih jauh sebagai kota yang ramah anak, ramah lansia, dan tentu saja ramah disabilitas. Perda ini akan menjamin pemenuhan hak-hak dasar mereka. Termasuk hak pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga aksesibilitas di ruang-ruang umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi besar Kota Balikpapan sebagai kota inklusif yang menghormati keberagaman dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.
“Perda ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah bentuk komitmen moral dan hukum kita terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial,” pungkas Edy.***
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA
