BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jumlah Pom Mini di Balikpapan kian bertambah. Satpol PP tetap akan lakukan Penertiban Pom Mini tetap dilakukan setelah libur lebaran. 

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” ujar Izmir Novian Hakim kepada Inibalikpapan.com, Selasa (9/4/2024).

Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser). Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor  1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui  Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.

“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.

Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai Akhir Bulan Maret 2024.

“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.

Estetika Kota

Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan  dalam surat edaran dimaksud.

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

“Pihak Pertamina Patra Niaga juga dilibatkan dalam pemberian masukan terkait SE ini,” katanya. 

Dimana mereka menjelaskan dalam rapat tentang regulasi seperti apa sih cara mendapatkan Sumber BBM. Maka jelas sekali ada 3 hal yang bisa ditarik kesimpulan yaitu Keselamatan lingkungan, Alatnya memiliki Tera dan harus mempunyai Izin Niaga Umum BBM.

“Jika dibilang resmi yaa resmi Pom Mini itu. Dilihat dari sisi Izin Usaha nya. Silahkan dibuka pengertian dari KBLI 47892. Jelas sekali Pom Mini mendapatkan Izin Usaha sesuai dengan UU Ciptaker No 6 Tahun 2023 melalui sistem OSS,” jelasnya.

Tapi yang menjadi Pro dan Kontra. Menurut penjelasan Pertamina bahwa. SPBU itu adalah stasiun terakhir distribusi BBM. Jika ingin membeli BBM di SPBU. Tapi kenyataannya Pom Mini sudah ada menjadi usaha kreatif masyarakat.

“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” akunya.

Surat Edaran

Dengan adanya OSS ini lah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.

“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” akunya.

Lanjut Izmir, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3. 

“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version