BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Hal ini ditunjukkan dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hingga 800 persen.

Terlebih di saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat selaras dengan peningkatan aktivitas di dunia digital. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.

Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus).

Hal ini terungkap dalam webinar Sabtu (20/03/2021) yang diselenggarakan The Body Shop® Indonesia bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS. Media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik dan mendapatkan proses hukum. Dengan demikian diperlukan edukasi yang tepat mengenai cara penulisan yang baik dan objektif agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik.

CEO The Body Shop® Indonesia Aryo Widiwardhono mengatakan The Body Shop® adalah sebuah perusahaan yang percaya bahwa sebuah bisnis bisa memiliki peran lebih dari sekedar transaksi jual-beli, tetapi memiliki kapasitas untuk mengedukasi dan mendorong perubahan baik.

” Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Kami menaruh harapan kepada rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual, “bebernya.

Pihkanya bertekad meneruskan perjuangan pengesahan RUU PKS yang sudah sejak awal dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komunitas, para penyintas, serta media, dimana semangat kebersamaan ini yang membuat The Body Shop® bersama dengan Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders dengan semangat melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Uni Lubis mengatakan FJPI mendukung segera disahkannya RUU PKS. Pandemik COVID-19 menjadi momen krisis paling parah bagi perempuan dan anak, dan menyodorkan fakta-fakta menyedihkan.

” Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan. Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati, ” katanya.

Public Relations and Community Manager The Body Shop® Indonesia Ratu Ommaya mengatakan The Body Shop® Indonesia berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia untuk menjalankan peran advokasinya dengan merangkul berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media dalam meningkatkan awareness masyarakat terhadap isu Kekerasan Seksual.

” Kami memerlukan dukungan dari rekan-rekan media dalam pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan ini semoga akan tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS, ” harapnya.

Program Officer On Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Megawati mengatakan kegiatan pelatihan bagi jurnalis yang diselenggarakan oleh The Body Shop Indonesia merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam mendorong perluasan narasi tentang urgensi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

“Kita mengetahui bahwa dorongan menjadikan RUU P-KS sebagai produk hukum sudah mulai dilakukan sejak 2014, ketika penyusunan naskah akademik dan draft RUU dilakukan. Akan tetapi, RUU P-KS hingga hari ini belum juga disahkan. Padahal, berdasarkan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh INFID tahun 2020, memperlihatkan bahwa 70,5% masyarakat Indonesia setuju diberlakukannya RUU P-KS karena RUU P-KS disusun berdasarkan pengalaman korban dan pendampingan korban, ” tandasnya.

Keberadaaan RUU P-KS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya RUU ini memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada.

“Saya sangat berharap pelatihan hari ini dapat memberikan penguatan kepada kawan-kawan jurnalis dalam mendorong RUU P-KS yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Media memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan, ” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version