Jurusita Jadi Andalan Baru BPPDRD Balikpapan Percepat Penagihan Pajak Tertunggak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai memperkuat peran jurusita pajak daerah sebagai garda terdepan dalam menertibkan pembayaran pajak yang sudah lama menunggak.
Langkah ini menjadi fokus utama pada 2025, seiring kebutuhan menjaga stabilitas penerimaan daerah dan menekan piutang pajak yang terus membesar setiap tahun.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham Mustari menjelaskan bahwa lembaganya baru saja merampungkan bimbingan teknis bagi sekitar 20 pegawai yang akan bertugas sebagai jurusita pajak daerah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sertifikasi tersebut menjadi syarat wajib sebelum mereka dapat menjalankan fungsi penagihan hingga penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Jurusita ini bukan hal baru, tapi menagih pajak dan menyita itu butuh sertifikasi. Kami baru rampungkan bimtek, dan tahun depan mereka mulai ditugaskan,” jelas Idham, Jumat (28/11/2025).
Para jurusita tersebut akan fokus pada penagihan piutang pajak yang selama ini sulit ditangani, terutama yang nominalnya besar dan sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan.
Menurut Idham, upaya penagihan tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan persuasif semata. Kekuatan hukum dari seorang jurusita diperlukan agar proses penagihan berjalan efektif dan memberikan kepastian.
“Wajib pajak yang menunggak besar ini tidak cukup hanya diingatkan. Ada yang perlu ditekan melalui prosedur penagihan resmi agar kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.
Untuk tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp100 juta, BPPDRD tetap menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai mitra penegakan. Kolaborasi ini telah berjalan sejak tahun lalu dan terbukti cukup efektif dalam memberikan efek jera serta mempercepat penyelesaian kewajiban pajak.
“Kejaksaan sudah banyak membantu. Penagihan bersama ini sudah ada sejak tahun lalu dan cukup efektif,” tambah Idham.
Meskipun penegakan aturan diperketat melalui jurusita, BPPDRD tetap mengimbangi pendekatan tegas ini dengan edukasi publik. Tahun ini, dua agenda besar Fun Taxtic Run dan Gebyar Pajak dikemas menjadi satu momentum pada 6 Desember mendatang di Taman Bekapai.
Melalui acara tersebut, BPPDRD ingin mengajak masyarakat semakin sadar pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada warga yang tertib membayar.
Namun, Idham menegaskan bahwa program edukasi ini tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.
“Kegiatan ini bukan sekadar hiburan. Intinya adalah mengajak masyarakat sadar pajak, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah serius menindak yang tidak patuh,” ujarnya.
Dengan mengoptimalkan peran jurusita yang telah mendapatkan sertifikasi, serta sinergi dengan Kejaksaan, BPPDRD optimistis penagihan pajak pada 2025 akan lebih terkendali.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan besar dan menjaga stabilitas penerimaan pajak daerah demi mendukung pembangunan Kota Balikpapan.***
BACA JUGA
