BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya agar gaji Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Balikpapan mengalami kenaikan tahun ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan, Pujiono mengatakan, kebijakan kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS tidak berlaku keseluruhan, karena gaji untuk Guru dan Tenaga Kesehatan tidak ada kenaikan.

“Pak Walikota dan Sekda sangat menginginkan adanya kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS, tapi kenaikan tersebut tidak diberlakukan semuanya,” ujar Pujiono kepada media, Jumat (28/1/2022).

Pujiono menambahkan, untuk Guru dan Tenaga Kesehatan sudah memiliki standarnya sendiri, sehingga tidak dikoreksi karena sudah sesuai dengan standarnya.

“Meski begitu kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS, memiliki klasifikasinya sendiri yakni untuk tenaga Non PNS bagian Administrasi, Tenga Operasional l, Tenaga Teknis I dan Tenaga Teknis II,” jelasnya. 

Adapun rinciannya untuk tenaga Administrasi yang semula besarannya Rp 1.340.000 menjadi Rp 1.600.000, untuk Tenaga Operasional seperti Tukang Sapu, Tukang Taman dan Petugas pembersih parit semula Rp 1.590.000 menjadi Rp 1.850.000, untuk Tenaga Teknis I seperti Arsitek, Programer, Teknisi Komputer semula Rp 1.790.000 menjadi Rp 2.050.000 dan untuk tenaga Teknis II besaran semula Rp2.100.000 menjadi Rp 2.380.000.

“Jadi untuk kenaikan ini tidak sama besar diantaranya untuk tenaga administrasi itu kita naikkan sekitar Rp 250.000, terus untuk tenaga operasional itu naik sebesar Rp 200.000,” jelasnya.

“Mereka juga juga diberikan kesejahteraan berupa pendaftaran BPJS kesehatan,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version