KARAWANG, Inibalikpapan.com – Abdul Wahab (42) Kepala Desa (Kades) Jatiwangi Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) harus berurusan dengan hukum.

Kades Jatiwangi periode 2015-2021 itu terjerat kasus korupsi dana desa tanhun anggaran 2018 senilai Rp 221 juta. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk karaoke dan membeli narkoba.

“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Terbongkarnya praktek korupsi itu setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang. Dimana hasil audit ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 221.118.160.

Dana yang seharusnya diterima Desa Jatiwangi pada tahun 2018 sebesar Rp 967.998.700. Modus yang digunakan Abdul Wahab adalah dengan melakukan beberapa proyek pembangunan fisik fiktif.

Taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga membangun menara pandang fiktif.

Upaya pengembalian kerugian negara telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan mediasi dari Inspektorat Karawang, namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Abdul Wahab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version