BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – mepetnya pelaksanaan Tax Amnesti yang dimulai 18 Juli hingga September 2016 untuk tahap pertama, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Balikpapan mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan tax Amnesty periode pertama diperpanjang. Karena dua bulan berjalan masih banyak anggotanya yang bertanya-tanya.

Kadin menilai masa waktu dua bulan berjalan masih dirasakan masyarakat pada tingkat pemahaman, setelah ada sosialisasi tax Amnesty.
Kepala Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Balikpapan Bambang Saputra mengatakan pelaku ingin memanfaatkan periode pertama ini diperpanjang. Karena mereka memahami setelah periode September ini.

“Pelaku usaha pasti ingin memanfaatkan periode pertama tax Amnesty ini karena kebijakan ini sangat diapresiasi bagi kami. Tentu sebagai pengusaha kita mendukung itu,” katanya saat menjadi narasumber fokus group diskusi tax Amnesty yang diselenggarakan Forum Jurnalis Ekonomi Balikpapan bersama Bank Mandiri, di Balikpapan, Rabu (21/9/2016).

Dukungan Kadin katanya ditandai dengan rencana 250 anggota Kadin pada Senin mendatang berkumpul bersama rekanan untuk mendapatkan paparan TA ini.

“Mudah-mudahan kita bisa kontribusi tax amnesti ini,” tuturnya.
Namun pihaknya juga berharap agar pemerintah dalam hal ini DJP memahami pula situasi pahami kondiis ekonomi. “Harapan tahap pertama bisa berakhir Desember kalau bisa juga tahap II tetap dua persen,” harapnya.

Dia juga berharap agar prgoram TA tidak menimbulkan kepanikan di kalangan pengusaha termasuk UMKM. “Perlu kedepan usulkan adanya grand desing sosialiasi konten loka. lPemikiran ini untuk motivasi penggalian ekonomi daerah dan tentunnya mengharap stimulasi dari pusat,” tandasnya.

851518914_16362Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menjelaskan Kementerian Keuangan telah mendengar masukan dari masyarakat mengenai perpanjangan periode pertama tax amnesty. Namun hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah periode pertama akan diperpanjang atau tidak.

“Karena pemberlakuan tax amnesty ini secara nasional, jadi perpanjangan periode juga berlaku untuk nasional, tidak bisa diperpanjang hanya untuk per provinsi saja. Kementerian sudah dengar usulannya, jadi tunggu saja apakah akan diperpanjang,” terang Samon.
“Kami didaerah hanya menjalani perintah, selanjutnya apakah itu diperpanjang atau tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sambungnya.

Samon menyebutkan jumlah uang tebusan dan repatriasi yang diterima Kanwil Pajak Kaltimra meningkat dari waktu ke waktu.

“Pada data terakhir kami, tercatat uang tebusan yang sudah kami terima mencapai Rp361 miliar. Sementara dana repatriasi yang masuk mencapai Rp297 miliar. Kami tidak menargetkan berapa, atau potensi penerimaannya berapa, karena kan kami tidak bisa mengira-ngira berapa harta yang dimiliki wajib pajak. Selain itu, kita sedang memetakan wajib pajak dari berbagai sektor agar diketahui harta dan pembayaran pajaknya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version