BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2021 yang  diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penghargaan dditerima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda pada Senin (13/12/2021)

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi Kemenkumham  pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 kepada Kantor Imigrasi Balikpapan, atas komitmennya menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada pemenuhan HAM.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan ditetapkan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan hasil penilaian tim verifikasi P2HAM yang mengacu pada 3 kriteria penilaian,

Penilaian itu yakni aksesibiltas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai serta pelaksana terhadap standar pelayanan berbasis HAM.

Dukung Zona Integritas WBK, Menkunham Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Balikpapan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan pun menyampaikan apresiasnya atas keberhasilan Kantor Imigrasi Balikpapan meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM .

“Pelayanan publik berbasis HAM wajib dilakukan di seluruh UPT Kemenkumham, semoga Kanim Balikpapan dapat mempertahankannya dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya

“Penghargaan ini merupakan buah keberhasilan dari jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan, dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyediaan sarana prasarana serta inovasi yang berlandaskan pada pemenuhan HAM.” ujar Rakha Sukma Purnama.

Inovasi layanan berbasis HAM diantaranya Inovasi LAPMER (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan), PERDA (Pelayanan Ramah Darurat), LAMARU (Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut) dan fasilitas ramah HAM.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version