Kanwil DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter di Aula Etam, Balikpapan, Senin (11/8). 

Peluncuran dipimpin Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, MM, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Heru Narwanta menjelaskan, piagam ini merupakan komitmen DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak.

“Pelaksanaan hak dan kewajiban pajak harus mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menerima piagam sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP. Ia menegaskan, keberadaan piagam ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya berperan memungut pajak, tetapi juga menjamin kepastian layanan, menghormati hak wajib pajak, dan memperkuat kerja sama lintas sektor.

Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak tersebut mencakup akses informasi, layanan gratis, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data. Sementara kewajiban meliputi pelaporan SPT secara benar, bersikap jujur dan kooperatif, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Diharapkan, piagam ini menjadi pedoman etika dan transparansi, sekaligus memperkuat hubungan antara petugas pajak dan masyarakat menuju sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses